JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.
"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata Otto saat dihubungi, Rabu (21/6/2017) malam.
Otto meyakini Jessica tidak bersalah dalam kasus itu. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalir hukum selanjutnya agar Jessica bisa dibebaskan.
"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya di tolak," ucap dia.
Otto menambahkan, saat ini dirinya sedang berada di Hongaria. Setelah pulang ke Indonesia, dia akan menemui Jessica untuk membahas masalah pengajuan peninjauan kembali itu.
MA telah menolak permohonan kasasi Jessica.
"Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).
Lihat: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso
Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Jessica pada Oktober 2016.