JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki siapapun yang ingin bepergian ke luar negeri. Setiap lima tahun, paspor pribadi harus dilakukan pembaruan karena habis masa berlakunya.
Pada Jumat (16/6/2017), Kompas.com mencoba mengurus sendiri paspor yang akan habis masa berlakunya. Mengurus paspor yang diperpanjang tidak berbeda dengan mengurus pembuatan paspor untuk pertama kali.
Apa saja yang harus dipersiapkan?
Pemohon wajib datang sendiri ke kantor imigrasi, kali ini saya coba ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur di Cipinang pada pukul 08.00 WIB.
Saya menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat, KTP DKI yang masih berlaku, kartu keluarga yang masih berlaku, surat nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran, ijazah terakhir, dan paspor lama.
Dokumen-dokumen tersebut saya bawa bersama dengan fotokopi masing-masing dan saya masukkan dalam satu bundel.
Kemudian, saya datang ke meja pengajuan paspor, jangan lupa membawa pulpen bertinta hitam untuk mengisi dokumen. Bawa juga materai Rp 6.000 sebagai persyaratan di surat pernyataan.
Saya langsung mengambil lembaran form pengajuan paspor dan surat pernyataan yang sudah disediakan petugas di meja.
Setelah mendapatkan lembaran tersebut saya mengantre. Untuk menghemat waktu, sembari menunggu antrean saya isi lembar formulir dan surat pernyataan tersebut.
Proses menunggu antrean untuk mendapatkan nomor tidak terlalu lama, sekitar 20 menit. Saat itu kursi antrean memang terlihat cukup padat hinga bagian belakang.
Petugas juga terlihat membantu pemohon, mereka melakukan pengecekan jika ada kesalahan dalam penulisan atau kelengkapan dokumen.
Adapun pelayanan pembuatan paspor dibuka mulai pukul 07.30 hingga 10.00.
Setelah saya mendapat nomor antrean yang terkomputerisasi, saya menuju ke lantai 2 untuk proses pengajuan paspor. Di ruangan tersebut cukup ramai, mungkin karena proses di sini lebih lama ketimbang saat mendapatkan nomor tadi.
Di ruangan pembuatan paspor, ada juga area bermain untuk anak. Karena itu, tidak jarang terdengar suara anak bermain ataupun tangisan bayi.
Baca: Warna Sampul Paspor Ternyata Memiliki Arti
Sekitar 30 menit menunggu, nomor saya kemudian disebut. Saya pun langsung menuju meja petugas. Dokumen saya dicek ulang, syukurnya tidak ada yang kurang dan salah dalam dokumen tersebut.
Di meja ini, terjadi proses wawancara. Singkat saja sebenarnya, alasan membuat paspor, alasan ke luar negeri, dan seterusnya.
Saya juga ditanya apakah ingin membuat paspor elektronik atau yang biasa. Untuk paspor elektronik prosesnya sekitar 3-5 hari, untuk yang biasa cukup 3 hari.
Paspor elektronik lebih lama lantaran harus menarik data dari server yang lebih banyak, namun keunggulannya untuk beberapa negara sudah tidak memerlukan mengurus pengajuan visa lagi, seperti Jepang misalnya.
Proses pun berlanjut dengan melakukan perekaman foto dan sidik jari. Proses ini juga tidak lama, sekitar 5 menit saja. Selesai difoto, petugas memperlihatkan foto yang sudah dilakukan, jika tidak sesuai keinginan dapat dilakukan foto ulang.
Setelah itu, saya akan diminta menunggu mendapatkan pembayaran biaya pembuatan paspor. Untuk paspor biasa biayanya Rp 355.000. Proses pembayaran dilakukan via bank, saya kemudian membayar di Bank BRI yang berada tepat di sebelah kantor tersebut.
Usai membayar, proses hari itu pun selesai. Saya akan kembali tiga hari kemudian dengan membawa bukti pembayaran di bank tersebut.
Setelah dapat nomor antrean, saya langsung ke ruangan pengambilan paspor yang berada di lantai bawah tidak jauh dari pintu masuk.
Di ruangan pengambilan paspor, saya menunggu nomor saya dipanggil. Sekitar 15 menit, nomor saya pun disebut. Prosesnya hanya memberikan bukti pembayaran, saya tanda tangan berkas, lalu paspor saya diserahkan bersama paspor lama.
Tidak ada calo
Selama proses pembuatan paspor, saya tidak menemukan ada oknum yang menawarkan jasa untuk pembuatan paspor atau untuk mempercepat pelayanan. Semua sesuai dengan prosedur dan masyarakat juga sadar untuk mengurus sendiri paspornya.
Warga yang saya temui pun mengakui hal itu.
"Sekarang berbeda, dulu kalau mau bikin paspor ada aja orang yang nawarin jasa, bahkan untuk ambil formulir aja diduitin," kata Mega, warga Kelapa Gading.
Pengalaman Mega terjadi sekitar lima tahun lalu. Dia bercerita ketika itu pelayanan tidak terbuka seperti saat ini, tidak ada kepastian juga kapan paspor akan selesai.
"Sekarang memang lebih jelas ya, dibilang antre ya antre saja nanti juga dipanggil, enggak lama," ucap dia.
Warga lainnya, Cipto, menuturkan hal yang sama. Dia memberanikan diri mengurus paspor setelah sebelumnya dia pernah mengurus paspor dengan memakai jasa.
"Dulu saya kasih Rp 1 juta untuk urus paspor, ternyata saya urus sendiri lebih murah. Tidak susah juga, asal kitanya mau saja," kata Cipto.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur Lukmanul Hakim mengatakan instansinya saat ini memang mengedepankan pelayanan yang pasti dan memudahkan.
"Supaya masyarakat yang mengurus paspor dapat kepastian, dan pelayanan yang kami berikan secepat mungkin," kata dia.
Lukman juga menyebut nantinya Kantor Imigrasi Jakarta Timur akan membuat sistem berbasis aplikasi untuk mendapatkan jadwal nomor antrean.
"Jadi nanti masyarakat dapat mencari waktu yang pas, seperti booking untuk nomor antrean," kata Lukman.
Aplikasi tersebut saat ini baru diujicoba di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan. Sekitar akhir tahun ini seluruh kantor imigrasi di Jakarta dan sekitarnya akan menerapkan hal serupa.
Baca: Antrean Pembuatan Paspor Bakal Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.