Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Hukum Jessica yang Tak Berbuah Hasil...

Kompas.com - 23/06/2017, 07:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso sempat menjadi sorotan publik pada 2016. Wanita itu divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2017.

Jessica dinilai terbukti meracuni Mirna menggunakan sianida yang dimasukkannya ke dalam es kopi vietnam.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat sidang pembacaan putusan ketika itu.

(Baca juga: Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica)

Majelis hakim menilai, yang dilakukan Jessica merupakan perbuatan keji dan sadis sehingga membuat Mirna meninggal.

Majelis hakim juga menilai, Jessica tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sikap inilah yang memberatkan Jessica.

Banding ditolak

Atas vonis 20 tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding diserahkan pada 7 Desember 2016.

Poin-poin memori banding itu terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi, keaslian CCTV yang dijadikan alat bukti, dan tidak adanya saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jessica pada 7 Maret 2017. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, 13 Maret 2017.

(Baca juga: Sebut Penahanan Tidak Sah, Pengacara Minta Jessica Dibebaskan)

Kasasi ditolak

Tak sampai di situ, setelah permohonan bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya kasasi ini dilakukan karena pada saat persidangan di PN Jakarta Pusat, menurut pengacara, tidak ada saksi fakta yang melihat Jessica meracuni Mirna.

Selain itu, dalam organ Mirna tidak ada racun sianida dan jaksa disebut tidak bisa membuktikan bahwa Jessica membunuh Mirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com