Namun, upaya hukum yang diajukan Jessica itu kembali ditolak. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi pada Rabu (21/6/2017).
(Baca juga: Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara)
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak.
"Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku (putusan) sebelumnya," ujar Suhadi, Kamis (22/6/2017).
Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan.
Eksekusi putusan ini dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan dari panitera dan kasusnya berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena ini putusan kasasi berdasarkan Pasal 270 KUHAP, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Untuk itu, panitera pengadilan mengirim salinan putusan kepada jaksa," kata Suhadi.
(Baca juga: Eksekusi Jessica Tunggu Jaksa Terima Salinan Putusan)
Dengan ditolaknya kasasi itu, upaya hukum Jessica tak pernah dikabulkan. Kasusnya pun kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jessica lantas berstatus sebagai terpidana. Meskipun begitu, tim penasihat hukum Jessica masih akan memperjuangkan nasib Jessica dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK. Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, Rabu (21/6/2017). Akankah upaya Jessica mengajukan PK berhasil?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.