Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Kumpul di Depan Mako Brimob, Pendukung Ahok Pergi ke Kalijodo

Kompas.com - 29/06/2017, 13:35 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para pendukung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilarang polisi untuk berkumpul di depan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.

Kondisi itu terjadi saat mereka datang ke lokasi tersebut pada Kamis (29/6/2017) siang.

Awalnya, para pendukung Ahok datang ke Mako Brimob untuk menemui sang idola yang berulang tahun ke-51 pada hari ini.

Mereka terpantau datang secara terpisah dengan kendaraannya masing-masing sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

(baca: Video Ucapan Ultah untuk Ahok, dari Kalijodo, Hongkong, hingga Amerika)

Namun, mereka tidak diizinkan masuk oleh polisi yang berjaga. Sebab, hari Kamis bukan merupakan hari besuk.

Semua barang-barang pemberian yang ditujukan untuk Ahok dikumpulkan di pos penjagaan untuk nantinya diberikan melalui petugas.

Di Mako Brimob, jam besuk tahanan hanya berlaku pada Selasa dan Jumat, tepatnya dari pukul 10.00-14.00 untuk hari Selasa; dan pukul 14.00-17.00 untuk hari Jumat.

 

(baca: Ultah ke-51, Ahok Dipuji soal Penanggulangan Banjir dari BNPB)

Walau dilarang masuk, sebagian pendukung Ahok terpantau tidak langsung pergi dari lokasi. Mereka tetap berada di depan Mako Brimob.

Tak sedikit dari mereka yang memafaatkan situasi tersebut untuk berfoto-foto.

Sampai akhirnya pada sekitar pukul 12.00 WIB, para polisi yang bertugas di pos jaga meminta para pendukung Ahok yang masih di depan Mako Brimob untuk pergi dari lokasi.

Mereka mengikuti instruksi tersebut. Mereka langsung membubarkan diri.

Salah seorang relawan dari kelompok Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara-JP), Vivy mengaku tidak kecewa dengan kondisi tersebut.

"Kaya sekarang ini terjadi seperti ini ya sudahlah. Kita tahu ini jalan Tuhan dan kita tahu apa yang terbaik buat Pak Ahok nanti," ujar Vivy.

Vinya dan rekan-rekannya berencana langsung ke RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara. Sebab di lokasi tersebut akan digelar acara untuk memperingati HUT Ahok.

"Di sana ada acara untuk mendoakan Pak Ahok. Ya, semoga sehat selalu tetap tabah, kuat, karena kita yakin Pak Ahok pasti akan memimpin kembali yang entah sebagai apa, pokoknya tetap memimpin negeri ini," ujar Vivy.

Ahok tengah menjalani masa pidananya setelah divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ia tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com