JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta penghuni rumah susun sederhana sewa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang memberikan tempat tinggal untuk saudaranya dari kampung halaman di unit huniannya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mencegah pendatang baru tanpa keahlian datang ke Jakarta.
"Karena warga kita yang tinggal di rusun itu keluarga inti. Anak, istri, mertua, kakek, nenek silakan. Tapi jangan dong ponakan dari kampung terus di rusun dulu," kata Djarot saat ditemui di Tugu Monas, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2017).
Selain melarang penghuni rusun memberikan tempat tinggal untuk saudaranya, Djarot menyatakan Pemprov DKI juga akan mengawasi kolong-kolong jalan layang. Tujuannya mencegah lokasi tersebut dijadikan hunian liar.
"Kalau ditemukan diperintahkan segera ditertibkan untuk balik pulang ke daerahnya atau kami akan ajak mereka itu ke panti-panti sosial untuk dilakukan pembinaan kalau ada yang seperti itu," ujar Djarot.
(Baca juga: Djarot Batal Sambut Kedatangan Obama)
Permasalahan mengenai banyaknya warga pendatang baru di Jakarta memang selalu terjadi setiap tahunnya. Arus kedatangan mereka kerap terjadi pasca Hari Raya Idul Fitri. Menurut Djarot, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah menerjunkan petugas yang bekerja sama dengan pengurus RT/RW untuk mendata warga pendatang baru.
"Karena bagaimanapun juga kita harus mengetahui mobilitas orang dari wilayah-wilayah, mengidentifikasi siapa pun yang datang ke Jakarta. Mengetahui asal muasalnya datang ke Jakarta," ucap Djarot.