Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusunawa di Jakarta Dilarang Tampung Pendatang Baru

Kompas.com - 30/06/2017, 15:34 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta penghuni rumah susun sederhana sewa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang memberikan tempat tinggal untuk saudaranya dari kampung halaman di unit huniannya.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mencegah pendatang baru tanpa keahlian datang ke Jakarta.

"Karena warga kita yang tinggal di rusun itu keluarga inti. Anak, istri, mertua, kakek, nenek silakan. Tapi jangan dong ponakan dari kampung terus di rusun dulu," kata Djarot saat ditemui di Tugu Monas, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2017).

Selain melarang penghuni rusun memberikan tempat tinggal untuk saudaranya, Djarot menyatakan Pemprov DKI juga akan mengawasi kolong-kolong jalan layang. Tujuannya mencegah lokasi tersebut dijadikan hunian liar.

"Kalau ditemukan diperintahkan segera ditertibkan untuk balik pulang ke daerahnya atau kami akan ajak mereka itu ke panti-panti sosial untuk dilakukan pembinaan kalau ada yang seperti itu," ujar Djarot.

(Baca juga: Djarot Batal Sambut Kedatangan Obama)

 

Permasalahan mengenai banyaknya warga pendatang baru di Jakarta memang selalu terjadi setiap tahunnya. Arus kedatangan mereka kerap terjadi pasca Hari Raya Idul Fitri. Menurut Djarot, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah menerjunkan petugas yang bekerja sama dengan pengurus RT/RW untuk mendata warga pendatang baru.

"Karena bagaimanapun juga kita harus mengetahui mobilitas orang dari wilayah-wilayah, mengidentifikasi siapa pun yang datang ke Jakarta. Mengetahui asal muasalnya datang ke Jakarta," ucap Djarot.

 

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, rayakan hari raya Idul Fitri dengan bersilaturahmi ke sejumlah tokoh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com