JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota kuasa hukum pengemudi GrabCar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lasmura, Zainal mengatakan pihaknya masih menunggu mediasi yang akan dilakukan dengan manajemen PT Grab Indonesia.
Hasil Mediasi akan menentukan apakah pihak pengemudi GrabCar mengambil langkah hukum atau tidak.
Seperti diketahui pada Selasa (4/7/2017), pengemudi GrabCar melakukan unjuk terkait pemutusan kemitraan yang dilakukan oleh Grab Indonesia.
Para pengemudi menilai pemutusan kemitraan atau suspend dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dengan sewenang-wenang.
Adapun rencananya, mediasi antara perwakilan pengemudi GrabCar dengan manajemen Grab Indonesia akan dilakukan pada Senin (10/7/2017).
Baca: Pengemudi GrabCar Minta Manajemen Hapus Larangan Cancel Order
"Kami belum bicara tentang materi hukum karena kontruksinya belum jelas. Kami msih dampingi dan mediasi tanggal 10," ujar Zainal usai unjuk rasa di depan Kantor PT Grab Indonesia, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Zainal mengatakan, jika saat mediasi tidak ditemukan kata sepakat, maka kuasa hukum pengemudi GrabCar akan melakukan langkah hukum.
"Termasuk bicara gugatan apakah ada unsur pidana atau perdatanya," ujar Zainal.
Baca: Kata Pengemudi, Ada 3.500 Sopir GrabCar yang Di-suspend
Secara terpisah Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata membenarkan pada 10 Juli akan kembali membicarakan terkait akun pengemudi GrabCar yang telah di-suspend oleh manajemen Grab Indonesia.
"Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pertemuan langsung pada 10 Juli mendatang untuk membahas dan mendiskusikan lebih lanjut mengenai pembekuan akun mitra pengemudi Grab," ujar Ridzki.