JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, saat hendak menjadi mitra Grab Indonesia, para pengemudi GrabCar sepakat untuk mematuhi kode etik yang diberlakukan manajemen.
Ridzki mengatakan, kode etik itu disetujui oleh para pengemudi sebagai bagian dari proses penggunaan aplikasi Grab.
Para pengemudi juga mengetahui sanksi yang diberikan jika melanggar kode etik itu.
"Kami akan menghormati hak-hak mitra pengemudi sesuai dengan syarat dan ketentuan, pelatihan dan kode etik Grab yang diberikan dan disetujui oleh mereka sebagai bagian dari proses ketat penggunaan aplikasi Grab," ujar Ridzki saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7/2017).
(Baca juga: Pengemudi GrabCar Minta Manajemen Hapus Larangan "Cancel" Order)
Ridzki mengatakan, sejak awal tidak ada paksaan dari pihak manajemen kepada para pengemudi GrabCar terkait kode etik itu.
Aturan itu, kata Ridzki, diterapkan guna menjaga keselamatan dan pelayanan kepada pelanggan dan pengemudi.
Ia mempersilakan para pengemudi yang tidak sepakat dengan aturan itu untuk mencari platform ride hailing lain yang dianggap memilik aturan lebih ringan dibanding Grab Indonesia.
"Kami mempersilakan mereka untuk memilih platform ride hailing lainnya yang mungkin saja memiliki aturan yang lebih ringan dan menurut pandangan kami berarti kualitas layanan yang lebih rendah, baik bagi penumpang maupun mayoritas pengemudi," ujar Ridzki.
(Baca juga: Pengemudi yang Di-"suspend" Berencana Pindah ke Kompetitor Grab)
Selasa siang, sejumlah pengemudi GrabCar yang terkena suspend melakukan unjuk rasa di depan Kantor Grab Indonesia di Jakarta Utara.
Sejumlah tuntutan disampaikan para pengemudi kepada manajemen Grab Indonesia, di antaranya, manajemen Grab Indonesia diminta mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan bahwa para pengemudi di-suspend karena melakukan kecurangan.
Pihak manajemen dituntut membuktikan tuduhan itu dengan bukti-bukti. Grab Indonesia juga diminta melibatkan para pengemudi dalam penyusunan aturan-aturan.
Para pengemudi juga meminta agar pihak Grab Indonesia tak sewenang-wenang memutus hubungan kemitraan dengan para pengemudi.