JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia berencana memindahkan Ibu Kota Repunlik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke daerah lain. Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional telah membahas rencana detail pemindahan Ibu Kota tersebut pada Senin (3/7/2017).
Ada beberapa aspek yang dikaji dalam pemindahan Ibu Kota, mulai dari penentuan lokasi, estimasi pendanaan, dan tata kota.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam perbincangan terakhirnya dengan Presiden, kajian pemindahan Ibu Kota akan rampung pada tahun ini.
Pemindahan pusat administrasi pemerintahan ditargetkan mulai dilakukan pada 2018 atau 2019.
"Maka tahun 2018 atau 2019 sudah mulai ada kegiatan terkait dengan pemindahan pusat administrasi pemerintahan," kata Bambang.
Dasar kajian pemindahan Ibu Kota yakni fakta bahwa pembangunan ekonomi antara di Pulau Jawa dengan pulau lainnya tidak seimbang. Pembangunan di Pulau Jawa lebih tinggi daripada di pulau lainnya di Indonesia.
Jika hasil kajian menunjukkan Ibu Kota harus dipindahkan ke kota lainnya, maka kantor pemerintahan saja yang dipindahkan ke sana. Di sana juga akan dibangun Kantor Presiden serta kantor kementerian. Adapun Jakarta akan menjadi pusat bisnis serta keuangan.
(baca: Palangkaraya Dinilai Tak Cocok Dijadikan Ibu Kota karena Hal Ini...)
Dinilai sulit
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai, pemindahan Ibu Kota bukanlah hal yang sederhana. Sebab, banyak hal yang harus disiapkan.
"Mindah Ibu Kota itu bukan perkara yang sederhana, harus dipersiapkan secara matang. Karena bukan hanya memindah kantor kepresidenan, tapi bagaimana dengan kementerian, kedutaan," ujar Djarot, Selasa (4/7/2017).
Meski begitu, Djarot menyebut pemindahan Ibu Kota adalah kewenangan pemerintah pusat dengan hasil sejumlah kajian.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum dilibatkan dalam wacana pemindahan Ibu Kota tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga menyebut pemindahan Ibu Kota negara membutuhkan persiapan matang, membutuhkan waktu yang lama, bahkan tidak cukup 1-2 tahun.
Meski demikian, DPRD DKI Jakarta tetap mendukung apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Prasetio yakin kebijakan tersebut diwacanakan demi kepentingan masyarakat Indonesia.