BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Erwin Effendi mengatakan Disdukcapil hanya mengklarifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
"Disdukcapil hanya membatu penyelenggara (PPDB online) dalam mengklarifikasi NIK peserta yang bersangkutan masuk zona apakah sesuai dengan alamat atau tidak," ujar Erwin kepada Kompas.com di Gedung Disdukcapil Kota Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Ia menjelaskan untuk masalah PIN yang digunakan di PPDB online, merupakan urusan pihak penyelenggara yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Sehingga, Erwin menegaskan Disdukcapil hanya menentukan NIK peserta atau mengecek kebenaran lokasi tempat tinggal peserta.
"Kalau zona (di PPDB online) yang menentukan Disdik. Banyak yang bilang NIK hilang, padahal itu enggak hilang sebetulnya, pasti ada. Kan enggak berubah dari sejak lahir," kata Erwin.
Baca: NIK Tidak Terdaftar, Orangtua Murid Keluhkan PPDB Online Kota Bekasi
Sebelumnya, sejumlah orangtua murid mendatangi Disdukcapil Kota Bekasi untuk memvalidasi NIK yang dibutuhkan untuk PPDB online jalur zonasi. Mulai pagi hingga siang, banyak orangtua murid yang datang hingga memadati aula.
Erwin juga mengatakan, Disdukcapil menurunkan petugas untuk membantu validasi NIK. Menurut dia, masyarakat tidak bisa ditolak sehingga membuka aula untuk melayani para peserta PPDB online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.