JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus perampokan di Pulomas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat korban selamat dari perampokan yang terjadi pada 26 Desember 2016 silam.
Keempat korban yang menjadi saksi tersebut adalah Fitriani (18), Santi (23), Emi (44), dan Windy. Fitri yang merupakan salah satu pekerja di rumah Pulomas memberikan kesaksian pertama dalam sidang.
"Saya waktu itu lagi di kamar, istirahat sama Windy kemudian keluar ke ruang tamu karena dengar suara berisik dan melihat dua orang (terdakwa dua dan terdakwa tiga)," kata Fitri saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim.
Baca: Perampok Pulomas Didakwa dengan Pasal Berlapis
Terdakwa ketiga yang dimaksud Fitri adalah Alfins Bernius Sinaga. Dalam persidangan kali ini, Alfin menggunakan kaos berwarna biru dan membawa alat bantu jalan.
Terdakwa lainnya yang dilihat Fitri di ruang tamu adalah Erwin Situmorang yang pada persidangan kali ini menggunakan baju kemeja berwarna putih.
Hingga pukul 12.30 WIB, sidang kesaksian korban perampokan Pulomas masih berlangsung di PN Jaktim.