Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota "Pasukan Oranye" yang Terlibat Pungli Dipecat

Kompas.com - 06/07/2017, 17:40 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto menjatuhkan sanksi kepada tiga oknumnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Jakbar, Rabu (5/7/2017) lalu.

Ia mengatakan, sanksi pemecatan diberikan kepada dua orang petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) atau "pasukan oranye" berinisial AH dan IM.

"Sudah kami lakukan pemecatan kepada keduanya (untuk dua oknum pasukan oranye)," ujar Edy, Kamis (6/7/2017).

(Baca juga: Djarot Akan Pecat PNS dan Dua Anggota "Pasukan Oranye" yang Lakukan Pungli )

Sementara itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial VM yang diduga terlibat pungli tersebut akan dikenakan sanksi khusus sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Yang PNS kena sanksi disiplin yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkot. Dia bisa kena penurunan pangkat atau bisa enggak terima TKD," ujar dia. 

Tim Saber Pungli Jakbar menerima aduan warga mengenai adanya pungli saat pengambilan sampah oleh para pasukan oranye sejak beberapa pekan lalu.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti bahya ketiga oknum dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat tersebut terlibat dalam kasus pungutan liar tersebut.

"Ketiga oknum tersebut diamankan di daerah Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu pagi dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 800.000," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani kepada Kompas.com, Rabu.

(Baca juga: Lakukan Pungli, PNS dan Dua Anggota "Pasukan Oranye" Diamankan )

Kompas TV Seorang kepala sekolah dan wakil Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com