Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Perjanjian Kerja, "Pasukan Oranye" Dipecat jika Lakukan Pungli

Kompas.com - 07/07/2017, 11:15 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) atau "pasukan oranye" akan dipecat apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Sanksi tersebut sudah diberikan pada dua petugas PPSU yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Jakarta Barat.

"Iya (dipecat), jika mangkir tugas, narkoba, pungli," ujar Isnawa, kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2017).

(baca: 2 Anggota "Pasukan Oranye" yang Terlibat Pungli Dipecat)

Isnawa menuturkan, ancaman sanksi pemecatan sudah ada dalam perjanjian kerja saat pasukan oranye mulai bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup.

"PHL mereka kan pekerja kontrak, sudah ada perjanjian kerjanya apabila melakukan pelanggaran ya bisa dipecat," kata dia.

Isnawa juga mengaku telah membuat surat edaran untuk seluruh jajaran pegawai Dinas Lingkungan Hidup agar tidak melakukan pungli. Dia meminta semua pegawai melayani masyarakat dengan baik.

"Sejak ada tim saber pungli dan grup-grup WhatsApp, saya sudah ingatkan, ada surat saya juga ke jajaran bawah, tidak boleh pungli, berikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat," ucap Isnawa.

Tiga oknum dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administratif Jakarta Barat terjaring OTT tim saber pungli pada Rabu (5/7/2017).

Ketiga oknum yang diamankan tim saber pungli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial VM dan dia pasukan oranye berinisial AH dan IM. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto menjatuhkan sanksi pemecatan kepada AH dan IM.

Sementara itu, VM akan dikenakan sanksi khusus sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Sudah kami lakukan pemecatan kepada keduanya (untuk dua oknum pasukan oranye)," ujar Edy, Kamis (6/7/2017).

Kompas TV Andai Jakarta Tanpa Pasukan Oranye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com