Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri ATM dengan Modus Pura-pura Menolong Diringkus di Depok

Kompas.com - 07/07/2017, 20:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pencuri uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus pura-pura menolong diringkus saat tengah melancarkan aksinya di mesin ATM BNI di SPBU Jalan Kartini, Pancoran Mas, Depok, Jumat (7/7/2017) sore.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Rachmaningtyas menuturkan, pelaku diketahui bernama Juanda (28).

Sebelum ditangkap, Juanda diketahui tengah mengincar korbannya, yakni salah seorang warga yang hendak mengambil uang di ATM tersebut. Korban diketahui bernama Kusnadi (40).

"Pada saat kejadian korban bermaksud mengambil uang. Tapi pelaku memasang mika di dalam lubang kartu ATM dengan tujuan agar ATM tersangkut," kata Tyas melalui laporan tertulisnya, Jumat petang.

Tyas menuturkan pada saat Kusnadi memasukan kartunya ke mesin ATM, ia salah memasukan nomor pin-nya. Namun saat menekan tombol cancel, kartunya tidak bisa keluar dari lubang kartu.

Baca: Mesin ATM di Jalan Margonda Nyaris Dibobol Pencuri

Juanda yang sudah sejak awal menunggu di depan ATM kemudian menghampiri Kusnadi sambil berpura-pura menolong.

"Pelaku menanyakan ada masalah apa. Oleh korban dijawab kartu ATM tertelan. Kemudian pelaku menyuruh korban lapor ke Bank BNI di jalan Margonda," tutur Tyas.

Menurut Tyas, Kusnadi sudah sempat berniat meninggalkan lokasi mesin ATM. Namun ia tiba-tiba merasa tidak yakin dan kembali.

Saat itulah, ia melihat Juanda sedang berupaya mencongkel ATM menggunakan obeng. Kusnadi kemudian menegur Juanda dan membuat Juanda panik dan berupaya melarikan diri.

Ia sempat mendorong Kusnadi untuk lari dengan seorang temannya yang sudah berada di atas sepeda motor.

Baca: Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal di ATM BRI Pontianak

Namun saat akan keluar dari area SPBU, ban motornya sempat slip dan membuat Juanda terjatuh. Juanda kemudian ditangkap oleh warga sekitar, sedangkan rekannya melarikan diri.

"Saat dilakukan penggeledahan kartu ATM korban ditemukan diselipkan di celana dalam pelaku," ujar Tyas.

Juanda terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun seperti yang diatur dalam pasal 363 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com