BEKASI, KOMPAS.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menggelar operasi yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi, Senin (10/7/2017).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi mengatakan, dalam operasi yustisi, warga di Kota Bekasi yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenakan denda.
“Denda yang dikenakan kalau Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 29.000 dan Rp 1.000 untuk biaya perkara. Kalau untuk Warga Negara Asing (WNA) dikenakan denda sebesar Rp 100.000,” ujar Nardi saat diwawancarai usai operasi yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi.
Menurut Nardi, setiap warga khususnya warga Kota Bekasi diwajibkan untuk membawa KTP setiap kali meninggalkan rumah.
Baca: Pemkot Gelar Operasi Yustisi di Teminal Bus Bekasi
Hal ini adalah salah satu antisipasi apabila nantinya ada warga yang terkena musibah saat berada di luar rumah. Jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, warga dapat diidentifikasi dengan cepat.
“Idealnya KTP harus selalu dibawa setiap keluar rumah. Harus ada di dompet. Kalau lagi apes, ya nantinya kayak gini, kalau ada operasi yustisi pasti kena,” kata Nardi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Suyatno menjelaskan, denda yang ditentukan bagi warga yang tidak membawa KTP di Kota Bekasi sesuai dengan Perda Kota Bekasi No.3 Tahun 2015, yaitu denda maksimal Rp 500.000.
“Namun yang sekarang warga (WNI) dikenakan Rp 30.000 karena ketuk palu hakim. Nilai yang dikenakan tergantung hakim yang mengambil keputusan di lapangan,” kata Suyatno.
Suyatno menegaskan, apabila ada warga yang tidak mau membayar denda, maka akan dikenakan sanksi kurungan selama tiga hari.
Baca: 25 Tahun di Indonesia, Warga Korea Kena Operasi Yustisi di Kota Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.