JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI sebenarnya tidak masuk dalam prolegda 2017. Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan mereka itu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI, Merry Hotma, mengatakan raperda itu masuk dalam kategori mendesak sehingga bisa dibahas meski tidak masuk prolegda 2017.
"Memang ada 32 prolegda dan raperda ini enggak masuk karena PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur baru keluar," ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (10/7/2017).
Merry mengatakan hal ini diatur dalam Perda No 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Pada Pasal 28 dalam perda itu, tertulis bahwa perda yang bersifat penting dan strategis bisa masuk di tengah tahun, meskipun tidak masuk dalam prolegda.
Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda.
Baca: DPRD DKI Akan Bahas Raperda untuk Tingkatkan Tunjangan Mereka
Merry mengatakan perda harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP No 18 tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017. Itu artinya, waktu yang mereka miliki tinggal 2 bulan lagi. Merry mengatakan hal itu yang membuat raperda ini mendesak.
"Dalam keadaan tertentu ini kan artinya darurat, penting, amanah PP Nomor 18 tahun 2017 hanya memberi waktu 3 bulan," ujar Merry.
Merry mengatakan hal ini bukan semata-mata demi menaikan tunjangan anggota DPRD DKI. Melainkan untuk melaksanakan amanat PP yang hanya memberi batas waktu hingga 3 bulan.
"Karena kalau lewat 3 bulan, enggak berlaku nanti PP ini ke kita di DKI Jakarta," ujar Merry.