JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Kemendagri telah menerima konsultasi Pemprov DKI Jakarta soal rencana perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kemendagri juga telah menyetujui rencana perombakan SKPD yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tersebut.
"Sudah (konsultasi) dan boleh," ujar Sumarsono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).
Menurut Sumarsono, ada dua alasan yang diterima Kemendagri terkait rencana perombakan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Alasan pertama yakni karena banyaknya pejabat yang pensiun. Oleh karena itu, jabatan-jabatan yang kosong tersebut harus diisi.
"Kedua, sejumlah pejabat kurang berkinerja dan ada yang lebih pas bila dilakukan pergantian," kata Sumarsono.
Baca: Djarot Ingin Rombak SKPD di Akhir Masa Jabatan untuk Percepat Serapan Anggaran
Djarot mengatakan, perombakan SKPD akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan kepastian waktunya.
"Ya dalam waktu dekat, tunggu ajalah, sabar ya. Jadi kalau Kemendagri sudah menyetujui, ya dalam waktu dekatlah," ujar Djarot.
Djarot menjelaskan, perombakan SKPD dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Menurut Djarot, perombakan itu harus segera dilakukan.
"Memang kami evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai," kata dia.
Perombakan SKPD juga dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah daerah sebenarnya dilarang merombak pejabat pemerintahan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca: Djarot Sebut Perombakan SKPD Menyasar hingga Pejabat Eselon II
Namun perombakan dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat 2 UU tersebut berbunyi "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."
Adapun masa jabatan Djarot akan berakhir pada Oktober 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.