Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Upaya Menaikkan Tunjangan Anggota Dewan yang Terhormat...

Kompas.com - 11/07/2017, 07:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD menjadi angin segar bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia, tidak terkecuali anggota DPRD DKI Jakarta.

PP tersebut mengatur soal kenaikan tunjangan anggota DPRD. Untuk menerapkan PP tersebut di Jakarta, Pemprov DKI dan DPRD DKI harus mengeluarkan peraturan daerah dalam waktu 3 bulan setelah PP keluar.

Adapun PP tersebut keluar pada 2 Juni 2017. Artinya, perda harus disahkan sebelum 2 September 2017.

Waktu yang mepet itu membuat raperda ini masuk dalam kategori mendesak sehingga bisa dibahas meski tidak masuk dalam Prolegda 2017.

Sejak kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta melakukan rapat untuk menentukan jalur pembahasan raperda ini.

Ada dua jalur dalam pembahasan raperda, yaitu melalui inisiatif eksekutif dan inisiatif legislatif. Perbedaannya terletak pada panjangnya proses dari pengajuan raperda hingga pengesahan.

Dalam rapat bamus pekan lalu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik bersikeras untuk menjadikan ini sebagai raperda inisiatif eksekutif.

"Ini kalau jadi usulan Dewan membutuhkan 7 kali paripurna, tetapi kalau jadi usulan eksekutif hanya 4 kali paripurna," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (7/7/2017).

(Baca juga: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik)

Kendalanya, surat yang diajukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi masih tertahan di meja Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Djarot seharusnya mengeluarkan disposisi agar surat tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Taufik pun meminta pihak eksekutif serius untuk menindaklanjuti usulan DPRD DKI itu. 

"Eksekutif jangan mau menang banyak sendiri. Giliran kepentingan kita enggak mau bergerak. Giliran kepentingan dia saja," ujar Taufik.

Pada Senin (10/7/2017), anggota Dewan kembali menggelar rapat untuk membahas rencana penyusunan raperda ini. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menjadikan raperda ini sebagai inisiatif legislatif.

"Karena kami tahu pekerjaan eksekutif sudah sangat banyak," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI Merry Hotma.

Selanjutnya, Bapem Perda akan melakukan studi banding ke Yogyakarta pekan ini. Hal ini karena Yogyakarta sudah lebih maju dalam pembahasan raperda serupa.

"Rencananya kami hari Kamis rapat dulu, sorenya kami baru berangkat," ujar dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com