Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Upaya Menaikkan Tunjangan Anggota Dewan yang Terhormat...

Kompas.com - 11/07/2017, 07:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD menjadi angin segar bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia, tidak terkecuali anggota DPRD DKI Jakarta.

PP tersebut mengatur soal kenaikan tunjangan anggota DPRD. Untuk menerapkan PP tersebut di Jakarta, Pemprov DKI dan DPRD DKI harus mengeluarkan peraturan daerah dalam waktu 3 bulan setelah PP keluar.

Adapun PP tersebut keluar pada 2 Juni 2017. Artinya, perda harus disahkan sebelum 2 September 2017.

Waktu yang mepet itu membuat raperda ini masuk dalam kategori mendesak sehingga bisa dibahas meski tidak masuk dalam Prolegda 2017.

Sejak kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta melakukan rapat untuk menentukan jalur pembahasan raperda ini.

Ada dua jalur dalam pembahasan raperda, yaitu melalui inisiatif eksekutif dan inisiatif legislatif. Perbedaannya terletak pada panjangnya proses dari pengajuan raperda hingga pengesahan.

Dalam rapat bamus pekan lalu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik bersikeras untuk menjadikan ini sebagai raperda inisiatif eksekutif.

"Ini kalau jadi usulan Dewan membutuhkan 7 kali paripurna, tetapi kalau jadi usulan eksekutif hanya 4 kali paripurna," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (7/7/2017).

(Baca juga: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik)

Kendalanya, surat yang diajukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi masih tertahan di meja Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Djarot seharusnya mengeluarkan disposisi agar surat tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Taufik pun meminta pihak eksekutif serius untuk menindaklanjuti usulan DPRD DKI itu. 

"Eksekutif jangan mau menang banyak sendiri. Giliran kepentingan kita enggak mau bergerak. Giliran kepentingan dia saja," ujar Taufik.

Pada Senin (10/7/2017), anggota Dewan kembali menggelar rapat untuk membahas rencana penyusunan raperda ini. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menjadikan raperda ini sebagai inisiatif legislatif.

"Karena kami tahu pekerjaan eksekutif sudah sangat banyak," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI Merry Hotma.

Selanjutnya, Bapem Perda akan melakukan studi banding ke Yogyakarta pekan ini. Hal ini karena Yogyakarta sudah lebih maju dalam pembahasan raperda serupa.

"Rencananya kami hari Kamis rapat dulu, sorenya kami baru berangkat," ujar dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com