JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menceritakan pengalamannya menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Djarot mengatakan tidak ada perbedaan penghasilan antara anggota Dewan yang rajin dan yang malas.
"Saya pernah jadi anggota Dewan lho, mereka yang rajin, suka menerima pengaduan dengan mereka yang jarang-jarang masuk itu take home pay-nya sama," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/7/2017).
(baca: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik)
Padahal, beban kerja anggota Dewan yang rajin lebih berat daripada yang malas hadir. Akibatnya, kata Djarot, anggota Dewan yang rajin ikut-ikutan malas bekerja karena merasa penghasilannya sama dengan yang jarang masuk.
"Akhirnya ada kejadian seperti itu, yang rajin jadi ikut-ikut malas karena dipikir sama saja," ujar Djarot.
Dengan adanya rencana menaikkan tunjangan Dewan melalui peraturan daerah (perda), Djarot berharap anggota Dewan semakin profesional dan tidak ada lagi yang terlibat kasus proyek fiktif.
Djarot bahkan ingin tunjangan anggota Dewan bisa diatur dengan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) agar lebih adil.
"Dengan cara seperti itu sehingga kita membangun sistem demokrasi yang sehat. Dan saya tahu harapan PP (Peraturan Pemerintah) itu ya seperti itu," ujar Djarot.
(baca: Supaya "Fair", Djarot Ingin Tunjangan Dewan Pakai Sistem TKD)
Adapun, PP yang dimaksud Djarot adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD.
Terbitnya PP tersebut menjadi angin segar bagi anggota DPRD di dalamnya diatur soal kenaikan tunjangan
Untuk menerapkan PP tersebut di Jakarta, Pemprov DKI dan DPRD DKI harus membuat perda dalam waktu tiga bulan setelah PP keluar. Adapun, PP tersebut terbit pada 2 Juni 2017, artinya perda harus sudah disahkan sebelum 2 September.