JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah menjalin kerjasama dengan Sub Bidang Informasi dan Publikasi PD (Pangkalan Data) Dikti, Pusdatin Iptek Dikti, Kemenristekdikti mengenai data mahasiswanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Informasi dan Publikasi PD (Pangkalan Data) Dikti, Pusdatin Iptek Dikti, Kemenristekdikti, Franova Herdiyanto kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2017).
"Kami sudah mendapatkan surat permohonan pembukaan periode laporan dari pengelola PD Dikti UNJ, dan telah kami proses," ujar Franova.
Ia berharap, pihak UNJ memperbaiki dan segera meng-update data mahasiswanya yang valid, sehingga tidak ada mahasiswa yang tidak tercantum pada laman forlap.ristekdikti.go.id. Ia mengatakan, peraturan mengenai pendataan data mahasiswa ini sudah diwajibkan sejak tahun 2002.
"Untuk Pendataan Pendidikan Tinggi sudah ada dan diwajibkan sejak tahun 2002, untuk laman forlap baru ada sejak sekitar tahun 2014," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Program Studi (Kaprodi) D3 Pariwisata Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Budi menjelaskan penyebab sebagian besar data mahasiswanya tak tercantum dalam laman forlab dikti.
"Sepertinya baru lima tahun terakhir diadakan laporan (forlap dikti) itu. Cuma untuk angkatan 2014 memang belum (terdaftar di forlap dikti). Kalau angkatan setelahnya udah terdaftar semua," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com.
Baca: Mahasiswa UNJ Sebut Ratusan Rekannya Tak Terdaftar dalam PDPT DIKTI
Franova menjelaskan akibat yang ditimbulkan jika data mahasiswa tak tercantum dalam laman forlab dikti. Selain dibutuhkan sebagai rujukan pemberian beasiswa, penelitian, perlombaan tingkat mahasiswa dan hal lainnya, data mahasiswa di PDDikti sangat penting ketika seorang mahasiswa pindah perguruan tinggi (PT).
BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) pun sudah mengetahui fungsi strategis PDDikti ini dan menggunakan PD Dikti untuk melacak legalitas pendidikan tinggi calon PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PNS aktif .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.