JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, semua anggota dewan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Dia menyebut, tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam pembahasan raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan tersebut.
"Enggak ada (perdebatan) karena itu amanah, perintah undang-undang. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan karena seluruh PP Nomor 18 itu yang kami masukkan ke situ," ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
(baca: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik)
Merry menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan peraturan tersebut, DPRD bisa mengatur kenaikan tunjangan tetapi harus membuat turunan perda yang harus disahkan dalam waktu tiga bulan setelah PP tersebut terbit pada 2 Juni 2017.
Merry menuturkan, tunjangan DPRD belum pernah naik selama 15 tahun. Jumlah tunjangan yang mereka terima pun tidak murni masuk ke kantong pribadi.
"Pahami bahwa kami sebagai anggota dewan ini juga membiayai partai dan konstituen," kata dia.
Selain itu, Merry juga menyebut setiap anggota dewan membiayai proses pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia pun membandingkan tunjangan yang diterima anggota dewan dengan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
"Pegawai negeri eselon II gajinya kan segitu tapi dia hanya mikirin diri sendiri kan? Kalau kami, kegiatan partai, kami yang danain, konstituen yang tiap hari ke rumah kami dengan segala aduan dan keluhan, kami yang memenuhi," ucap Merry.
(baca: Lika-liku Upaya Menaikkan Tunjangan Anggota Dewan yang Terhormat... )
DPRD DKI Jakarta kini memiliki waktu dua bulan lagi untuk mengesahkan perda tersebut.
"Dua bulan kurang lho tinggal, karena kemarin sebulan tidak dipakai, eksekutif tidak membahas, mungkin mereka repot," kata Merry.