JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan, penganiayaan yang dialami Hermansyah termasuk dalam kategori penganiayaan berat.
Kategori penganiayaan itu, lanjut Askari masuk dalam penganiayaan yang wajib mendapat perhatian serius dari LPSK.
Hal itu yang membuat LPSK menawarkan diri untuk memberikan perlindungan kepada Hermansyah serta istri ahli IT asal Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
"Kami kategorikan penganiayaan berat dan sudah masuk kewenangan LPSK. Dari tujuh tindak pidana yang jadi mandat LPSK, ini salah satunya. Jadi kami hadir di sini," ujar Askari usai menjenguk Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Baca: LPSK Siap Dampingi Hermansyah dan Istrinya
Askari mengatakan, jika pihak keluarga menyepakati, LPSK akan memberikan perlindungan serta rehabilitasi medis dan sosiologis.
Adapun Askari mengatakan tidak akan mencampuri urusan penyelidikan pengungkapan pelaku penyerangan Hermansyah yang dilakukan polisi. Namun, pihaknya meminta agar polisi menangani kasus tersebut dengan profesional.
"Arah kami tidak ke sana. Tanggung jawab kami memberikan perlindungan fisik hukum terhadap korban dan saksi di sini. Ada dua person sebetulnya yang paling utama, Herman sebagai korban istrinya sebagi saksi," ujar Askari.
Baca: Polisi: Istri Hermansyah Masih Syok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.