JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menyebut kenaikan tunjangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan sesegera mungkin.
Kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.
"Memang ada perintah undang-undang untuk membuat perda (peraturan daerah), paling lama tiga bulan. Jakarta itu paling telat, daerah lain sudah," kata Lulung saat ditemui Kompas.com di Wihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2017).
Lulung menjelaskan, amanat melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagai hal yang krusial.
Baca: DPRD DKI: Kenaikan Tunjangan Tidak Perlu Diperdebatkan
Jakarta sebagai Ibu Kota negara diharapkan bisa sesegera mungkin mengejar ketertinggalan itu, sehingga semua elemen dalam pemerintahan bisa berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik juga telah menyampaikan, pihaknya akan maraton mengejar rapat paripurna sebagai tahapan sebelum mengesahkan peraturan daerah tentang kenaikan tunjangan anggota dewan.
Dia turut menargetkan, waktu yang dimiliki untuk membahas rancangan peraturan daerah itu maksimal sampai 2 September 2017, sehingga kemungkinan akan ada lebih dari satu rapat paripurna dalam sehari.
Baca: Kejar Pengesahan Raperda Kenaikan Tunjangan, DPRD DKI Akan Maraton Sidang Paripurna
Peraturan Pemerintah tersebut harus diturunkan dalam bentuk peraturan daerah dalam waktu tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah keluar. Jika tidak ada perdanya, maka Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menerapkan PP tersebut.