JAKARTA, KOMPAS.com - Tak tercapainya mediasi dengan manajemen PT Grab Indonesia membuat pengemudi GrabCar berencana menempuh jalur hukum.
Perwakilan pengemudi GrabCar, Nur Adim, mengatakan bahwa rencana mediasi yang sedianya dilakukan pada 10 Juli tak terlaksana karena manajemen Grab dinilai tidak sesuai kesepakatan.
Adapun kesepakatan yang dilanggar ialah dengan tidak memperbolehkan 10 orang perwakilan pengemudi untuk ikut mediasi.
(Baca juga: Terjadi Keributan antara Pengemudi dan Manajemen Grab Saat Mediasi)
Bersama sejumlah kuasa hukum, pengemudi GrabCar mengumpulkan bukti-bukti untuk pelaporan.
"Kemungkinan pakai jalur hukum. Jadi sedang mempersiapkan alat-alat bukti. Kami akan lakukan pelaporan ke jalur hukum. Mereka merugikan dan mengambil hak kami," ujar Adim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2017).
Namun, pihaknya masih harus berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan pasal apa yang dinilai telah dilanggar manajemen Grab Indonesia.
"Persoalan dituduhkan pasal berapa itu nanti setelah bikin laporan karena belum bisa pastikan dengan tuduhan apa. Ini juga dilakukan karena mediasi juga tidak terjadi," ujar Adim.
Pada 10 Juli, pengemudi GrabCar dan manajemen Grab Indonesia sepakat untuk melakukan mediasi.
Namun, karena manajemen Grab Indonesia dinilai tidak melakukan kesepakatan, maka pengemudi GrabCar menolak untuk melakukan mediasi.
(Baca juga: Mediasi Pengemudi GrabCar dan Manajamen Grab Indonesia Batal)
Adapun mediasi digelar untuk mencari solusi terkait suspend yang dilakukan manajemen Grab Indonesia terhadap para pengemudi GrabCar.
Para pengemudi menilai pemutusan kemitraan atau suspend dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dengan sewenang-wenang.
Manajemen Grab Indonesia membantah hal itu. Pihak Grab mengatakan, para pengemudi yang di-suspend terindikasi melakukan kecurangan.