Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Digugat karena Dianggap Tak Punya SOP Penggusuran

Kompas.com - 13/07/2017, 14:52 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut dalam melakukan penggusuran, Pemprov DKI tak pernah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Tigor mengatakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas dalam melakukan penggusuran.

Baca: Pemprov DKI Bantah Anggarkan Rp 22 Miliar Lebih untuk Penggusuran

Tigor mencontohkan dalam standar internasional misalnya, warga yang akan digusur harus disosialisasikan minimal 1,5 tahun sebelumnya.

Sebelum benar-benar dipindah, Pemprov DKI Jakarta harusnya sudah menyiapkan tempat tinggal, sekolah, pekerjaan, dan itu harus dituangkan secara teknis.

Menurut Tigor, sosialisasi dan surat peringatan (SP) yang dilayangkan, hanya merupakan langkah hukum dan bukan merupakan standar operasi.

"Sosialisasi yang kami tahu bentuknya satu arah. 'Ini mau digusur kamu pindah, kalau nggak ya turun pasukan'," ujar Tigor.

Selain itu, Tigor meminta dalam aturan, Pemprov tegas dan konsisten menjaga lahan tidak diokupasi secara ilegal dengan memasang plang dan patroli berkala.

"Kaya kemarin di Kalijodo udah banyak baru digusur. Kenapa nggak pas 1, 2 dilarang? Yang keras dong. Bikin plang di situ. Jadi kita enggak konsisten dengan apa yang kita kerjakan," kata Tigor.

Baca: Djarot: Saya Tidak Melakukan Penggusuran...

Kerasnya protes dan penolakan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, dinilai Tigor sebagai akibat dari tidak adanya SOP.

Jika SOP bisa dibuat dalam bentuk Pergub yang mengatur secara teknis proses penggusuran, Tigor menilai tidak akan ada penolakan.

"Ini yang kami minta, kami tidak menolak adanya perbaikan kota tapi kita harus tahu ini kan memindahkan manusia," kata Tigor.

Gugatan ini dilayangkan pada 27 Januari 2017 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda replik hari ini ditunda hingga pekan depan lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.

Kompas TV Permukiman warga di pinggir Sungai Ciliwung di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan, mulai dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com