JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 27 Januari 2017 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut, dalam melakukan penggusuran, Pemprov DKI tak pernah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Tigor mengatakan, hingga saat ini belum ada SOP yang mengatur penggusuran secara teknis, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Padahal, ketika Perda itu disahkan, Tigor mengaku sudah mengusulkan agar dibuat peraturan turunannya.
"Waktu pembuatan Perda Tibum kami juga diajak. Kami sudah usulkan kepada satpol PP, kita bikin yuk regulasi turunannya dari perda ini, pergub. Enggak ada respons," ujar Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
(Baca juga: Djarot: Ada yang Katakan Itu Penggusuran, Saya Sebut Itu Penertiban )
Menurut Tigor, baik perda maupun surat peringatan hanyalah dasar hukum penggusuran, tetapi bukan SOP yang bisa mengatur hak dan kewajiban Pemprov dengan korban gusuran.
SOP yang layak seharusnya bisa mengatur batas waktu sosialisasi serta jaminan tempat tinggal, pekerjaan, sekolah, dan kesehatan.
Hal yang paling utama, kata dia, penyusunan SOP harus melibatkan masyarakat, Komnas HAM, hingga LSM seperti Fakta.
Tigor menilai, dampak ketiadaan SOP ini sudah sering terlihat, seperti bentrokan fisik, penolakan, hingga gugatan hukum warga Bukit Duri yang menang di tingkat pertama.
Lebih jauh lagi, dampak terberat dirasakan sendiri oleh warga. Menurut dia, biaya dan beban hidup warga cenderung semakin berat setelah digusur.
"Mereka dipindahkan ke rusun, tercabut dari akarnya. Mereka biasa jalan kaki, sekarang keluar ongkos," kata Tigor.
Sebagian rusun yang dibangun Pemprov dianggap terlalu jauh dari tempat tinggal awal warga. Lokasinya yang jauh dari pusat kota dan belum berkembang juga dianggap menyulitkan.
"Paling yang agak lumayan dari Kampung Pulo pindah ke Kampung Melayu. Sebetulnya idealnya kan dia jangan pindah jauh-jauh dia, kalau jauh pasti ada problem tadi. Ini yang kita minta, kita tidak menolak adanya perbaikan kota tapi kita harus tahu ini kan memindahkan manusia," ujar Tigor.
Kata Djarot