BEKASI, KOMPAS.com – Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Komarudin membenarkan informasi mengenai adanya perubahan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut akan diganti menjadi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Teman-teman DPRD Kota Bekasi sudah pernah ada bimbingan teknis terkait hal tersebut (PP No.18 Tahun 2017)," ujar Komarudin kepada Kompas.com di Bekasi, Jumat (14/7/2017).
Ia menjelaskan bahwa sudah ada diskusi-diskusi terkait perubahan PP tersebut, namun sampai saat ini DPRD Kota Bekasi masih menunggu PP tersebut diturunkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Sampai sejauh ini belum ditugaskan, karena tahapannya harus memasukkan agenda perubahan perencanaan pembentukkan Perda 2017 di rapat paripurna. Setelah itu baru dimasukkan ke dalam perencanaan penugasan untuk menambahkan PP No.18 Tahun 2017 ke dalam Perda Kota Bekasi," kata Komarudin.
Dalam PP 18/2017, kata Komarudin, ada beberapa perubahan yang signifikan. Seperti halnya peraturan anggota DPRD tidak lagi diperbolehkan menggunakan mobil dinas, tetapi digantikan dengan biaya tunjangan transportasi.
Baca: DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik
Sementara untuk pimpinan, masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas dan diberikan biaya perawatan, namun pimpinan tidak diberikan dana tunjangan transportasi.
"Selain itu, yang signifikan ada pada tunjangan jabatan dan mendapatkan tunjangan reses," tambah Komarudin.
Untuk besaran tunjangan, Komarudin belum mengetahui dengan pasti berapa besar kenaikannya. Sebab harus menunggu peraturan wali kota terlebih dahulu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggantikan PP 24/2004.
Kompas.com mencoba membandingkan kedua peraturan tersebut. Dengan PP yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya.
Baca: Lika-liku Upaya Menaikkan Tunjangan Anggota Dewan yang Terhormat...
Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan.
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.