JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi anda warga Jakarta yang sering berbelanja di pasar, tentunya kerap menemui toilet berbayar. Biasanya anda akan dikenakan biaya sekitar Rp 2.000 untuk sekali menggunakan toilet.
Direktur Utama Perusahaan Pasar (PD) Pasar Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan alasan pengelola pasar mengenakan tarif tertentu untuk penggunaan fasilitas umum ini.
"Jadi memang dalam Peraturan Daerah (Perda) perpasaran nomor 2 pasal 10 ayat 2f tahun 2009 toilet di pasar memang harus sistem berbayar," ujarnya saat dihubung Kompas.com, Jumat (14/7/2017).
Penelusuran Kompas.com dalam perda tersebut diatur berbagai sumber pendapatan pasar, salah satunya adalah dari jasa mandi, cuci dan kakus (MCK) pasar.
"Makanya kalau penggunaan toilet tidak dikenakan tarif, justru kami akan menyalahi peraturan dan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," sebutnya.
Nantinya, lanjutnya, uang hasil jasa MCK umum tersebut akan digunakan untuk perawatan pasar. Besaran tarif toilet umum ditentukan berdasarkan potensi pasar.
"Meskipun begitu ada cita-cita saya untuk menggratiskan fasilitas toilet. Namun tentunya harus melalui proses panjang pengubahan perda," kata dia.
Baca: Antre 30 Menit untuk Bisa Masuk ke Dalam Toilet
Pantauan Kompas.com, peraturan toilet berbayar ini juga diterapkan di Pasar Glodok, Jakarta Barat sebagai salah satu pasar yang dikelola PD Pasar Jaya.