Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pejabat DKI yang Terlena hingga Terjerat Korupsi

Kompas.com - 15/07/2017, 07:33 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pihaknya tidak segan-segan mencopot Mantan Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Fatahillah yang menjadi sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dari jabatannya.

"Kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia (Fatahillah) dicopot dari jabatannya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/7/2017).

Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Berkas perkara mantan Wali Kota Jakarta Barat itu dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap disidangkan. Fatahillah sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Djarot Copot Asisten Sekda DKI yang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi)

Sementara itu, kata Djarot, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono akan merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah untuk menggantikan Fatahillah.

"Sementara ini kami akan minta Aspem (Asisten Pemerintahan), Pak Bambang, untuk merangkap sementara sebagai Plh di situ," ujar Djarot.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai yang terlibat pidana karena masalah pribadi, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).

Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak akan memberi bantuan hukum kepada Fatahillah.

"Kalau untuk tipikor kami enggak (beri bantuan hukum), karena kan itu personal ya," ujar Yayan.

Untuk status PNS, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, Fatahillah otomatis diberhentikan sementara. Fatahillah akan benar-benar diberhentikan dari PNS setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Kami tunggu inkracht," ujar Agus.

(Baca juga: Fatahillah Dicopot Djarot, Jabatannya Diambil Alih Aspem DKI)

Sikap tegas semacam ini sudah dilakukan sejak lama di lingkungan Pemprov DKI. Pada era kepemimpinan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, seorang lurah juga pernah dicopot dari jabatan dan diberhentikan dari PNS karena masalah pungli. Lurah Pegadungan saat itu, Jufri, tertangkap tangan melakukan pungli.

Untuk menjaga sistem e-budgeting dan pemerintahan yang transparan, Djarot pernah mengatakan bahwa Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Peringatan

Satu hari sebelum Fatahillah dipenjara, Djarot sudah berpesan kepada PNS DKI untuk tidak terlena dengan jabatan mereka. Djarot mengatakan PNS harus menganggap jabatan sebagai sebuah ujian.

"Kami tidak ingin pejabat DKI mengalami musibah karena tidak mampu menghadapi ujian sesungguhnya itu dengan baik," ujar Djarot.

Semakin tinggi jabatan, kata Djarot, ujian yang dilalui semakin berat. Djarot mengatakan dia menyampaikan hal itu juga untuk dirinya sendiri. Djarot berharap PNS DKI tidak terjerumus dan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Banyak di antara teman-teman kita yang tidakk bisa melalui ujian itu, tapi banyak juga yang bisa melalui dengan baik," ujar Djarot.

 

 

Kompas TV Jakarta diperkirakan akan dihadapkan dengan masalah pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com