JAKARTA, KOMPAS.com - Alih fungsi trotoar di Jakarta kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini beredar video tentang anggota Koalisi Pejalan Kaki, komunitas yang peduli terhadap hak pejalan kaki, menegur pengendara sepeda motor di trotoar dan berakhir dengan penolakan serta kemarahan dari mereka yang melanggar.
Biasanya, para pelanggar melintasi trotoar yang minim penghalang atau yang besi pembatasnya tidak terlalu rapat. Sementara yang sulit dilintasi adalah trotoar dengan penghalang berupa portal s, di mana untuk bisa masuk harus melewati portal berbahan besi yang memutar seperti huruf s.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, ada aturan untuk memasang besi pembatas maupun portal s di trotoar. Yusmada menuturkan, Dishub DKI Jakarta sudah sering menerima masukan agar semua trotoar dipasang besi pembatas yang rapat atau dengan model portal s.
"Banyak orang mengatakan, oh rapatkan saja penghalangnya. Kalau itu dirapatkan kami melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Disabilitas, kursi roda harus masuk," kata Yusmada, saat ditemui Kompas.com, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/7/2017) siang.
(baca: Djarot: Kendaraan yang Melintas di Trotoar Itu Kurang Ajar)
Meski begitu, Yusmada menegaskan bahwa tidak semua trotoar bisa dipasang portal s. Hal tersebut dikarenakan butuh ruang yang cukup besar untuk membuat portal s di trotoar.
"Kalau kami mau bikin itu semua, begitu banyak simpang, apa iya dipasang semua? Itu kan hanya simbol bahwa ini bukan untuk motor lho, bukan untuk penggunaan yang lain (selain pejalan kaki)," ujar Yusmada.
Pada akhirnya, Yusmada menyerahkan sterilisasi trotoar pada kesadaran masing-masing pengendara. Tanpa kerja sama dari masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, sterilisasi trotoar dia sebut tidak akan pernah terwujud.
"Solusinya, sama-sama gerakkan kesadaran bersama, itu yang penting. Dan law enforcement. Dari sisi desain ya seperti itu saja," ujar Yusmada.
(baca: "Saya Buru-buru Pak, Trotoarnya kan Lagi Kosong")