JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar. Diingatkan kembali, trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki.
"Kita sudah melakukan kegiatan mulai dari pre-emtiv, preventif dan penegakan hukum," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (17/7/2017).
Budiyanto menjelaskan, kegiatan pre-emtiv yang dilakukan polisi meliputi pemberitahuan kepada pengendara mengenai fungsi trotoar. Sedangkan langkah preventif yang dilakukan adalah patroli dan penempatan anggota kepolisian di sejumlah trotoar.
Baca: Cerita Koalisi Pejalan Kaki, Dicibir hingga Tiduran di Trotoar
"Kita juga melakukan kegiatan penegakan hukum , kalau di situ ada rambu-rambunya kita masukan Pasal 287 UU Lalu Lintas," kata Budiyanto.
Baca: Bisakah Semua Trotoar Dipasangi Portal S Agar Tak Dilintasi Pemotor?
Menurut Budiyanto, setiap orang yang melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana paling lama dua bulan penjara.
Sterilisasi terhadap trotoar kembali digalakkan setelah muncul video dari Koalisi Pejalan Kaki yang menayangkan momen imbauan kepada tukang ojek untuk tidak melintas di trotoar. Video itu viral di media sosial.
Baca: Polisi Mulai Tilang Pemotor yang Melintas di Trotoar
Lokasi pengambilan video di trotoar Jalan Kebon Sirih, yang dekat dengan Balai Kota itu. Imbauan itu tidak berjalan mulus. Situasi sempat panas karena sejumlah tukang ojek tidak terima mereka dilarang melintas di trotoar.