JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Selatan Alen Saputra membenarkan pihaknya tidak mengeluarkan sertifikat untuk warga RW 01 Ulujami, Pesanggrahan, yang sudah belasan tahun menempati lahan tersebut.
Alen mengungkapkan, tanah itu sudah terdaftar menjadi milik BNI.
"Sudah sertifikat BNI ya, gimana di atas sertifikat BNI kami terbitkan lagi?" kata Alen, kepada Kompas.com, Senin (17/7/2017).
Alen menjelaskan warga yang berunjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN Pusat, seharusnya menuntut kepemilikan tanah mereka ke BNI. Dia mengaku pernah memfasilitasi pertemuan warga Ulujami dengan BNI, dan dalam pertemuan itu warga sempat ditawarkan untuk membeli lahan tersebut.
Adapun warga Ulujami juga sudah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi untuk mendapatkan hak milik atas lahan yang mereka tempati.
"Saya enggak tahu kalau di sidang, tapi belum ada perintah ke kami untuk batalkan itu (sertifikat)," ujar Alen.
(baca: Tak Kunjung Terima Sertifikat, Puluhan Warga Ulujami Mendemo Kementerian ATR/BPN)
Dalam unjuk rasa yang berlangsung di depan Kementerian ATR/BPN Pusat pada Senin siang, warga menuntut sertifikat tanah mereka yang sudah 16 tahun sejak proses ajudikasi, tidak kunjung diterbitkan.
Ponari, seorang warga Ulujami yang diterima perwakilan Kantor Kementerian ATR/BPN menjelaskan ada 386 kepala keluarga yang mengikuti proses ajudikasi sertifikat tanah pada 2001.
Kendati mengurus secara bersamaan, namun pada saat sertifikat diserahkan, hanya 255 warga yang menerimanya.
"131 tidak diberikan dan hingga saat ini belum punya jawaban pasti," kata dia.
Warga menduga ada praktik kongkalikong antara Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan Bank Negara Indonesia (BNI). BNI diketahui telah mengantongi sertifikat tanah wilayah tersebut sejak 1970.
Kendati demikian, Ponari meyakini, bahwa bank pelat merah itu tidak mengetahui secara pasti di mana letak persis lokasi sertifikat tanah miliknya. Di samping itu, menurut dia, sertifikat tanah yang dimiliki BNI dikeluarkan Kantor BPN Tangerang. Adapun wilayah Ulujami berada di wilayah administratif BPN Jakarta Selatan.