JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencopot stiker tunggakan pajak di tempat karaoke dan diskotek yang disewa PT Rajamas, Senin (17/7/2017), sekitar pukul 14.00 WIB.
Stiker tersebut ditempel petugas UPPRD beberapa jam sebelumnya di dinding menuju pintu masuk tempt hiburan tersebut.
"PT Rajamas sudah melunasi pajaknya, makanya kami lakukan pencopotan stiker," ujar Kasubag Tata Usaha UPPRD Kecamatan Tamansari, Romy, kepada Kompas.com.
(baca: Diskotek dan Karaoke di Taman Sari Ditempel Stiker Tunggak Pajak)
Meski telah ditutup sejak 2012, pengelola PT Rajamas masih menjadi peserta wajib pajak bangunan tersebut dan telah menunggak pembayaran pajak selama tiga tahun dengan nilai tunggakan Rp 22. 627.401.
Selain PT Rajamas, kata Romy, pemilik rumah di jalan Mangga Besar Gg Buntu 93 F pun telah melunasi tunggakan pajak.
Rumah tersebut saat ini ditinggali oleh keluarga Ata. Dalam data UPPRD Kecamatan Taman Sari, rumah Ata tersebut harus membayar tunggakan pajak senilai Rp 40.753.955.
Dalam data tersebut, Lay Tje That tercatat sebagai wajib pajak yang telah menunggak membayar pajak selama tiga tahun.
"Ini efek edukatif yang diterapkan berhasil sehingga dari 10 objek pajak PBB-P2 yang ditempel segera melunasi tunggakannya," ucap Romy.
(baca: Rumah Tua Dikenakan Tagihan Tunggakan PBB-P2 Rp 40 Juta)
UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menindak para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penindakan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan yang terletak di Kecamatan Taman Sari.