JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam aplikasi pesan singkat Telegram.
Djarot pun mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir layanan Telegram di Indonesia.
"Saya dengar ada ancaman (terhadap Ahok di Telegram). Makanya kalau memang itu harus dicabut, dihentikan izinnya di Indonesia, bagus," ujar Djarot di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
(Baca juga: Pernahkah Ahok Alami Percobaan Pembunuhan?)
Djarot mengatakan, semua layanan aplikasi pesan singkat harus dikontrol oleh pemerintah. Terlebih, pesan dalam Telegram disebut sebagai satu-satunya yang tidak bisa dideteksi oleh orang selain pengirim dan penerima pesan.
Telegram juga diduga digunakan untuk melancarkan aksi terorisme, seperti merakit bom dan menyebarkan paham-paham terkait terorisme itu.
Menurut Djarot, selain melalui Telegram, ancaman terhadap Ahok salah satunya terjadi di Rutan Cipinang maupun Lapas Cipinang.
"Makanya saya sampaikan kenapa waktu itu saya maksa jangan di Cipinang. Ancamannya sudah lama, bahkan sebelum masuk di Telegram saya sudah denger juga ya ancaman seperti itu, tetapi enggak boleh takut, negara enggak boleh takut terhadap hal-hal seperti itu," kata Djarot.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya membenarkan rencana pembunuhan terhadap Ahok menjadi salah satu alasan diblokirnya Telegram.
Rencana pembunuhan terhadap Ahok tersebut dibarengi dengan rencana pengeboman mobil dan tempat ibadah pada 23 Desember 2015.
"Data ini kami terima dari Densus (Detasemen Khusus). Jadi untuk detail bagaimana ancaman itu Densus yang tahu," ujar Semuel ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2017).
Selain alasan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membeberkan alasan lain mengapa layanan Telegram diblokir.
Salah satu alasan lain diblokirnya aplikasi tersebut yakni penyerangan senjata tajam oleh seorang pria terhadap dua anggota polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2017 lalu.
(Baca juga: "Ancaman Pembunuhan Ahok Tak hanya di Aplikasi Telegram")
Adapun pemblokiran dilakukan terhadap 11 alamat DNS yang digunakan untuk mengakses layanan chat tersebut.
Aplikasi mobile Telegram sendiri masih bisa digunakan hingga sekarang. Seperti diketahui, Kemenkominfo telah memblokir aplikasi web Telegram sejak Jumat (14/7/2017).