JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang siswa-siswi pelaku bullying melanjutkan pendidikan mereka di sekolah negeri.
Djarot menyerahkan siswa-siswi pelaku bullying kepada orangtuanya masing-masing untuk disekolahkan di sekolah swasta.
"Tanggung jawabnya kami kembalikan ke orangtuanya. Dia kalau mau sekolah lagi, sekolah lagi, tetapi tidak di negeri sekolah itu, silakan," ujar Djarot di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
(Baca juga: Pelaku "Bullying" di Thamrin City Dibawa ke PSMP Handayani)
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterima para pelaku bullying. Pencabutan KJP tersebut dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada instruksi gubernurnya. Kalau dia melakukan pelanggaran kayak begitu (bullying), otomatis KJP dicabut," kata Djarot.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan sekolah lain bagi siswa-siswi pelaku bullying yang dikeluarkan dari sekolah. Siswa-siswi itu akan dibantu masuk ke sekolah swasta.
"Kalau negeri kan sudah selesai. Sudah mulai tahun ajaran baru. Kami salurkan ke sekolah-sekolah swasta," ujar Sopan, Selasa (18/7/2017).
(Baca juga: KJP Dicabut, Siswa-Siswi Pelaku Bullying akan Diberikan KIP)
Pada Jumat pekan lalu, terjadi bullying yang dilakukan sekelompok pelajar terhadap seorang siswi di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Akibat bullying tersebut, sembilan siswa-siswi pelaku bullying itu dikeluarkan dari sekolah. Dikeluarkannya kesembilan siswa-siswi pelaku bullying ini dinilai sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2015.