Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2017, 12:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban "bullying", Muhammad Farhan (19) menerima keputusan kampus Universitas Gunadarma yang menjatuhkan skorsing 12 bulan terhadap para pelaku.

Ia berharap keputusan tersebut bisa jadi efek jera agar pelaku tak mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya sudah bersyukur dan menerima apa adanya. Makasih banget untuk pihak kampus udah memberikan hukuman untuk teman-teman saya," saat ditemui di rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Hal sama juga dilontarkan oleh sang ayah, Mansur (67). Ia berharap kasus yang dialami anaknya bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para orangtua agar bisa mendidik anaknya agar tak jadi pelaku bullying.

Ia percaya sanksi yang dijatuhkan sudah melalui proses yang adil. Mansur menyatakan bahwa dirinya dan pihak keluarga kini sudah memaafkan kesalahan para pelaku.

"Memang tidak bisa untuk dilupakan, tapi sudah saya maafkan. Nabi aja diludahin, dimusuhin tetap bisa memaafkan," ujar Mansur.

Universitas Gunadarma memberikan sanksi terhadap mahasiswanya yang menjadi pelaku perundungan atau bullying terhadap MF (19). Pengumuman pemberian sanksi itu dilakukan  dalam sebuah konferensi pers yang digelar Rektorat Universitas Gunadarma di kampus di Jalan Margonda, Depok, Rabu (19/7/2017) malam.Kompas.com/Alsadad Rudi Universitas Gunadarma memberikan sanksi terhadap mahasiswanya yang menjadi pelaku perundungan atau bullying terhadap MF (19). Pengumuman pemberian sanksi itu dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang digelar Rektorat Universitas Gunadarma di kampus di Jalan Margonda, Depok, Rabu (19/7/2017) malam.
Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma yang dijatuhkan sanksi skors 12 bulan masing-masing berinisial AA, YLL, dan HN.

Baca: Apa Peran 3 Pelaku "Bullying" di Gunadarma yang Diskors 12 Bulan?

Ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap Farhan.

Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, pihak Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Namun, dengan taraf sanksi yang lebih ringan.

Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan. Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying diberi peringatan tertulis.

Kompas TV Menindak Tegas Pelaku Perundungan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Megapolitan
2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas Sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas Sejak Dini Hari

Megapolitan
Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Megapolitan
Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Megapolitan
Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Megapolitan
BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

Megapolitan
Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Megapolitan
Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Megapolitan
Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Megapolitan
Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com