JAKARTA, KOMPAS.com - Korban "bullying", Muhammad Farhan (19) menerima keputusan kampus Universitas Gunadarma yang menjatuhkan skorsing 12 bulan terhadap para pelaku.
Ia berharap keputusan tersebut bisa jadi efek jera agar pelaku tak mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya sudah bersyukur dan menerima apa adanya. Makasih banget untuk pihak kampus udah memberikan hukuman untuk teman-teman saya," saat ditemui di rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Hal sama juga dilontarkan oleh sang ayah, Mansur (67). Ia berharap kasus yang dialami anaknya bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para orangtua agar bisa mendidik anaknya agar tak jadi pelaku bullying.
Ia percaya sanksi yang dijatuhkan sudah melalui proses yang adil. Mansur menyatakan bahwa dirinya dan pihak keluarga kini sudah memaafkan kesalahan para pelaku.
"Memang tidak bisa untuk dilupakan, tapi sudah saya maafkan. Nabi aja diludahin, dimusuhin tetap bisa memaafkan," ujar Mansur.
Baca: Apa Peran 3 Pelaku "Bullying" di Gunadarma yang Diskors 12 Bulan?
Ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap Farhan.
Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, pihak Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Namun, dengan taraf sanksi yang lebih ringan.
Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan. Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying diberi peringatan tertulis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.