DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Cimanggis menangkap seorang wanita bernama Novianti (21) pada Kamis (20/7/2017) dinihari.
Polisi menyatakan Novianti adalah ibu kandung dari bayi yang jasadnya ditemukan di dalam sumur rumah seorang warga di Cimpaeun, Tapos, Depok pada Selasa (18/7/2017) malam.
Pejabat sementara (Pjs) Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan Novianti ditangkap dalam perjalanan ke Cianjur. Ia diduga hendak berupaya melarikan diri.
“Anggota kini dalam perjalanan ke Polsek Cimanggis dengan membawa pelaku,” kata Firdaus saat dihubungi Kamis pagi.
Baca: Curiga Aroma Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Bayi di Dalam Sumur
Dari hasil pemeriksaan, Novi tega melakukannya karena bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah.
"Bayi perempuan dihabisi tidak lama setelah melahirkan,” kata Firdaus.
Polisi masih mencari pelaku lain dalam kasus ini. Sementara itu, akibat perbuatannya, Novi terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca: Pria Ini Ditangkap saat Hendak Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang