DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang berasal dari beberapa elemen masyarakat peduli penyandang disabilitas menyambangi kampus Universitas Gunadarma di Jalan Margonda, Depok, Kamis (20/7/2017) siang.
Dalam kedatangannya itu, mereka mendesak pihak kampus memberikan hukuman tambahan terhadap para pelaku "bullying" terhadap Muhammad Farhan, yakni berupa hukuman sosial.
Koordinator dari Masyarakat Peduli Autis Indonesia (Mpati) Sofa Bassar mengatakan hukuman sosial yang bisa dijatuhkan terhadap para pelaku adalah menjadi pendamping orang-orang disabilitas, terutama yang merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.
"Kita mengapresiasi skorsing yang dijatuhkan. Tapi kita juga mengarahkan agar adanya pembinaan, yakni berupa sanksi sosial," kata Sofa.
Selain menjadi pendamping bagi penyandang disabilitas, Sofa menilai sanksi sosial lain yang bisa dijatuhkan para pelaku adalah dengan diminta untuk aktif dalam kegiatan sosial yang diadakan lembaga yang konsen terhadap orang-orang disabilitas.
"Dengan lebih banyak bergaul dengan para penyandang disabilitas, diharapkan mereka bisa punya empati dan lebih mengenal penyandang disabilitas," ujar Sofa.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas, Hari Kurniawan menyatakan sanksi sosial seperti yang mereka sebutkan ini sudah pernah diterapkan di dalam beberapa kasus serupa di sejumlah kasus.
Untuk pendampingan terhadap mahasiswa disabilitas, Hari menyebut para pelaku bullying bisa diminta untuk membantu berbagai aktivitas terkait dunia kampus, seperti membantu menguruskan Kartu Rencana Studi (KRS) ataupun Kartu Hasil Studi (KHS).
Hari menilai sanksi sosial dapat diterapkan selama para pelaku menjalani skorsing dari kampus.
"Mereka bisa membantu menerjemahkan teman-teman (penyandang) disabilitas dalam berkomunikasi atau melakukan kegiatan-kegiatan kampanye peduli disabilitas di kampus," ujar pria yang merupakan seorang penyandang disabilitas ini.
Baca: Apa Saja "Bullying" yang Dialami Farhan Selama di Kampus?
Pada awalnya, elemen masyarakat peduli penyandang disabilitas yang datang ke kampus Universitas Gunadarma berencana ingin beraudiensi dengan pihak rektorat.
Namun, perwakilan dari pihak kampus mengatakan pihak rektorat tidak bisa ditemui karena disibukan dengan jadwal ujian akhir semester yang masih berlangsung di kampus tersebut.
Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma yang menjadi pelaku bullying terhadap Farhan dijatuhkan sanksi skors 12 bulan masing-masing berinisial AA, YLL, dan HN. Ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap Farhan.
Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Namun, dengan taraf sanksi yang lebih ringan. Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan.
Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying diberi peringatan tertulis. Mereka yang diberi peringatan tertulis dianggap melakukan pembiaran terhadap aksi bullying kepada Farhan.
Baca: Apa Peran 3 Pelaku "Bullying" di Gunadarma yang Diskors 12 Bulan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.