Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2017, 17:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang berasal dari beberapa elemen masyarakat peduli penyandang disabilitas menyambangi kampus Universitas Gunadarma di Jalan Margonda, Depok, Kamis (20/7/2017) siang.

Dalam kedatangannya itu, mereka mendesak pihak kampus memberikan hukuman tambahan terhadap para pelaku "bullying" terhadap Muhammad Farhan, yakni berupa hukuman sosial.

Koordinator dari Masyarakat Peduli Autis Indonesia (Mpati) Sofa Bassar mengatakan hukuman sosial yang bisa dijatuhkan terhadap para pelaku adalah menjadi pendamping orang-orang disabilitas, terutama yang merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.

"Kita mengapresiasi skorsing yang dijatuhkan. Tapi kita juga mengarahkan agar adanya pembinaan, yakni berupa sanksi sosial," kata Sofa.

Selain menjadi pendamping bagi penyandang disabilitas, Sofa menilai sanksi sosial lain yang bisa dijatuhkan para pelaku adalah dengan diminta untuk aktif dalam kegiatan sosial yang diadakan lembaga yang konsen terhadap orang-orang disabilitas.

"Dengan lebih banyak bergaul dengan para penyandang disabilitas, diharapkan mereka bisa punya empati dan lebih mengenal penyandang disabilitas," ujar Sofa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas, Hari Kurniawan menyatakan sanksi sosial seperti yang mereka sebutkan ini sudah pernah diterapkan di dalam beberapa kasus serupa di sejumlah kasus.

Untuk pendampingan terhadap mahasiswa disabilitas, Hari menyebut para pelaku bullying bisa diminta untuk membantu berbagai aktivitas terkait dunia kampus, seperti membantu menguruskan Kartu Rencana Studi (KRS) ataupun Kartu Hasil Studi (KHS).

Hari menilai sanksi sosial dapat diterapkan selama para pelaku menjalani skorsing dari kampus.

"Mereka bisa membantu menerjemahkan teman-teman (penyandang) disabilitas dalam berkomunikasi atau melakukan kegiatan-kegiatan kampanye peduli disabilitas di kampus," ujar pria yang merupakan seorang penyandang disabilitas ini.

Baca: Apa Saja "Bullying" yang Dialami Farhan Selama di Kampus?

Pada awalnya, elemen masyarakat peduli penyandang disabilitas yang datang ke kampus Universitas Gunadarma berencana ingin beraudiensi dengan pihak rektorat.

Namun, perwakilan dari pihak kampus mengatakan pihak rektorat tidak bisa ditemui karena disibukan dengan jadwal ujian akhir semester yang masih berlangsung di kampus tersebut.

Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma yang menjadi pelaku bullying terhadap Farhan dijatuhkan sanksi skors 12 bulan masing-masing berinisial AA, YLL, dan HN. Ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap Farhan.

Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Namun, dengan taraf sanksi yang lebih ringan. Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan.

Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying diberi peringatan tertulis. Mereka yang diberi peringatan tertulis dianggap melakukan pembiaran terhadap aksi bullying kepada Farhan.

Baca: Apa Peran 3 Pelaku "Bullying" di Gunadarma yang Diskors 12 Bulan?

Kompas TV 3 Mahasiswa Diduga “Bully” Mahasiswa Berkebutuhan Khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Kafe Kloud Senopati Ditutup Permanen karena Kasus Narkoba, Pemilik Berharap Diberi Kesempatan Kedua

Megapolitan
Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Sudirman Said: Anies-Muhamin Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Capres-Cawapres

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Megapolitan
TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com