Sementara Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengkritik permintaan anggota DPRD DKI untuk memiliki asisten pribadi. Menurut Djarot, asisten pribadi untuk tiap anggota Dewan tidak proporsional.
"Kalau setiap anggota Dewan punya asisten pribadi atau tenaga ahli, itu fungsinya apa? Berarti kan tambah 106 orang lagi ya, belum lagi fraksinya. Menurut saya yang proporsional saja," ujar Djarot, Kamis.
Djarot mengatakan memang ada banyak permasalahan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Namun, semua itu masih bisa dijangkau karena jaraknya yang tidak terlalu jauh. Djarot meminta agar usulan tersebut dipikir ulang.
Menurut dia, usulan tersebut tidak perlu dimasukan dalam raperda. Djarot mengatakan, keuangan Pemprov DKI Jakarta memang cukup untuk membiayai asisten pribadi para anggota DPRD DKI. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun ini senilai Rp 72 triliun.
Namun, menurut Djarot, APBD DKI lebih baik digunakan untuk masyarakat.
Baca juga: Djarot: Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?
"Keuangan DKI memang memungkinkan, tapi sebagian besar kita kembalikan untuk program langsung warga tidak mampu, untuk masyarakat yang butuh subsidi KJP, KJS, untuk transportasi, dan rumah susun," kata dia.
Tunjangan naik
Saat perda yang mengatur kenaikan tunjangan itu disahkan, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan akan naik maksimal 7 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 3 juta atau menjadi Rp 21 juta. Saat ini, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan 3 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD atau sebanyak Rp 9 juta.
Artinya, tunjangan komunikasi intensif untuk setiap pimpinan dan anggota DPRD naik Rp 12 juta per bulannya. Selain itu, saat perda tersebut diteken, anggota DPRD DKI Jakarta bisa memilih menggunakan mobil yang dipinjamkan yakni Toyota Altis atau menerima uang transportasi.
Tunjangan transportasi hanya berlaku bagi anggota dewan. Tunjangan itu tidak berlaku bagi pimpinan DPRD karena mereka sudah mendapatkan kendaraan dinas jabatan yang melekat.
Perda kenaikan tunjangan juga akan mengatur tunjangan reses yang nilainya sama dengan tunjangan komunikasi intensif. Namun, tunjangan reses hanya didapat tiga kali dalam satu tahun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sekitar Rp 8 miliar untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Anggaran tersebut disiapkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2017.
"Itu kan amanat PP. Kalau amanat PP, kami eksekusi. Tadi sudah dihitung, sekitar Rp 8 miliar untuk tambahannya, sudah disiapin, dimasukin di APBD-P," ujar Saefullah, Kamis.
Masih menurut Saefullah, anggaran itu dihitung dengan memaksimalkan alokasi kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota dewan. Anggaran Rp 8 miliar tersebut juga dihitung dengan perkiraan perda itu bisa disahkan sebelum September 2017. Dengan demikian, anggaran tersebut dapat digunakan mulai September.
"(Untuk) sekitar 3-4 bulan," ucap Saefullah.
Perda yang mengatur kenaikan tunjangan itu muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.