JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur setiap anggota Dewan mendapatkan satu orang asisten atau tenaga ahli.
Dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Administrasi dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, jumlah tenaga ahli juga sudah dibatasi.
"Ini bukan soal mampu enggak mampu. Ini kan soal regulasi. Regulasinya bilang 1 fraksi itu 3 tenaga ahli, itu regulasinya. Mereka kan anggota Dewan jumlahnya 106, kalau ada asisten masing-masing ada 106 orang dong," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/7/2017).
Regulasi yang dimaksud Saefullah adalah Pasal 23 ayat 2 dalam PP itu yang menyebut bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
Saefullah mengatakan nantinya pihak eksekutif juga akan ikut dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan itu. Nantinya, eksekutif bisa menanyakan alasan anggota Dewan membutuhkan asisten atau tenaga ahli.
"Sebab mau dalam perda ditulis satu orang anggota Dewan dapat satu (tenaga ahli), eksekutif enggak bisa eksekusi. Kalau eksekusi menyalahi dong kita," ujar Saefullah.
Baca: Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota
Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).
"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syarifuddin menuturkan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.
Baca: Djarot: Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.