JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penyebaran video kekerasan terhadap anak dinilai oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai hal yang kurang tepat. Alih-alih ingin membantu menyelesaikan masalah tersebut, justru hal itu malah merugikan hak anak, bahkan termasuk pelanggaran hukum.
"Banyak viral kasus-kasus anak, di-share ke berbagai kalangan agar mendapat atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2017).
Niam memandang, di satu sisi, respons publik untuk menyebar video kekerasan terhadap anak sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap pelanggaran hak-hak anak. Namun, apa yang dilakukan ternyata tidak sejalan dengan semangat memberikan perlindungan terhadap anak.
"Untuk itu, KPAI meminta publik tidak terus memviralkan video kekerasan atau bullying karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku," tutur Niam.
Video kekerasan terhadap anak cukup sering ditampilkan melalui sejumlah akun tertentu di media sosial. Admin akun yang dimaksud biasanya menerima kiriman dokumentasi berupa foto atau video peristiwa kekerasan terhadap anak.
Baca: Agar Anak Tak Jadi Korban Maupun Pelaku "Bullying"
Niam menyarankan, lebih baik video-video tersebut diserahkan ke pihak KPAI atau kepolisian untuk ditindak lanjuti. Hal itu dinilai lebih bermanfaat ketimbang diunggah di akun media sosial yang kemudian hanya membuat ramai warganet tanpa ada penanganan secara nyata.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.