Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstasi, "Happy Five", dan Sabu Diamankan dari 3 Wilayah di Jakbar

Kompas.com - 24/07/2017, 15:59 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 15.915 butir ekstasi, 33.300 butir happy five, dan 580,36 gram sabu dari tiga tempat terpisah di Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang pria berinisial SY (36) di sebuah kamar indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2017), pukul 14.00 WIB. Pria tersebut kedapatan menyimpan 10.405 pil ekstasi.

"Dari penangkapan analisis data dan pengembangan yang dilakukan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial AR (28), DN (30), dan BG (25) di hari yang sama di perumahan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat," ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie, Senin (24/7/2017).

(Baca juga: Jaringan Narkoba Filipina Mulai Incar Pasar Indonesia

Dari tangan tiga pelaku, polisi mengamankan enam paket narkotika jenis sabu seberat 488 gram, 3.945 butir ekstasi tanpa logo berwarna ungu, 33.000 butir (3.300 strip) happy five merek AAA5000, sebuah timbangan elektrik, sebuah mesin pres plastik, dan sebuah ponsel.

Pengungkapan kasus ini berlanjut pada Kamis (20/7/2017). Pada pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesing Bendungan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah koper pakaian," kata dia.

Roycke mengatakan, ribuan narkoba dalam berbagai jenis yang telah diamankan tersebut memiliki harga yang tak murah.

"Kalau untuk sabu harganya antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per gramnya. Dan untuk pil happy five harganya sekitar Rp 1,5 juta per stripnya," ujar dia. 

Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Diduga, barang haram itu tak hanya diedarkan di wilayah Jakarta.

"Masih ada DPO. Peredarannya bisa sampai di jaringan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kami masih dalami," kata dia.

(Baca juga: BNN: Narkoba Flakka Sudah Masuk Indonesia )

Adapun kelima pelaku terancam Pasal 114 Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 sub 62 Nomor 5 Tahun 1996 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kompas TV Polisi Ungkap Sindikat Sabu Seberat 41,5 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com