JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 15.915 butir ekstasi, 33.300 butir happy five, dan 580,36 gram sabu dari tiga tempat terpisah di Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang pria berinisial SY (36) di sebuah kamar indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2017), pukul 14.00 WIB. Pria tersebut kedapatan menyimpan 10.405 pil ekstasi.
"Dari penangkapan analisis data dan pengembangan yang dilakukan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial AR (28), DN (30), dan BG (25) di hari yang sama di perumahan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat," ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie, Senin (24/7/2017).
(Baca juga: Jaringan Narkoba Filipina Mulai Incar Pasar Indonesia
Dari tangan tiga pelaku, polisi mengamankan enam paket narkotika jenis sabu seberat 488 gram, 3.945 butir ekstasi tanpa logo berwarna ungu, 33.000 butir (3.300 strip) happy five merek AAA5000, sebuah timbangan elektrik, sebuah mesin pres plastik, dan sebuah ponsel.
Pengungkapan kasus ini berlanjut pada Kamis (20/7/2017). Pada pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesing Bendungan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah koper pakaian," kata dia.
Roycke mengatakan, ribuan narkoba dalam berbagai jenis yang telah diamankan tersebut memiliki harga yang tak murah.
"Kalau untuk sabu harganya antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per gramnya. Dan untuk pil happy five harganya sekitar Rp 1,5 juta per stripnya," ujar dia.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Diduga, barang haram itu tak hanya diedarkan di wilayah Jakarta.
"Masih ada DPO. Peredarannya bisa sampai di jaringan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kami masih dalami," kata dia.
(Baca juga: BNN: Narkoba Flakka Sudah Masuk Indonesia )
Adapun kelima pelaku terancam Pasal 114 Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 sub 62 Nomor 5 Tahun 1996 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara atau seumur hidup.