Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permukiman di Cipinang Melayu Akan Ditertibkan untuk Proyek KA Cepat

Kompas.com - 24/07/2017, 19:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan permukiman warga di Kompleks Trikora Landasan Udara Halim Perdanakusuma dan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Sebab, di lokasi tersebut akan dibangun stasiun dan trase kereta api (KA) cepat Jakarta Bandung.

Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menyampaikan, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah melakukan sosialisasi kepada warga Cipinang Melayu terkait rencana penertiban ini. 

"Masih dalam proses karena baru mulai. Kan kami sudah bantu sosialisasi yang jelas," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (24/7/2017).

(Baca juga: Kampung Arus Bakal Ditertibkan pada Agustus)

Bambang mengatakan, ada tiga RW di Cipinang Melayu yang akan ditertibkan. Menurut dia, lahan milik warga yang terkena dampak penertiban akan dibebaskan oleh PT Kereta Cepat Indonesia Cina. Penertiban tersebut akan dibantu Satpol PP DKI Jakarta.

"RW 5, RW 4, dan RW 12 Kampung Cipinang Melayu, kurang lebih 200-300 KK (kepala keluarga)," kata Bambang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penertiban di Kompleks Trikora Lanud Halim Perdanakusuma akan disosialiasikan terlebih dahulu oleh TNI AU. Pihak TNI AU juga akan mendata warga yang menempati area tersebut.

"Mereka data, warga Jakarta bukan, KTP Jakarta bukan, pemilik bangunan bukan atau pengontrak, didata dulu, kemudian disosialisasikan. Setelah disosialiasikan mau dikemanain, ke rusun atau ke mana," ujar Yani saat ditemui terpisah.

(Baca juga: Penertiban Bukit Duri Terakhir yang Tanpa Perlawanan...)

Setelah itu, TNI AU dapat mengirim surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lahan milik negara tersebut.

"Penegak aturan kan satpol PP (sebagai eksekutor). TNI AU nanti bermohon kepada wali kota, wali kota nanti tindak lanjuti, kami sifatnya back up wali kota dari segi personel," ucap Yani.

Kompas TV Prokontra Perppu Pembubaran Ormas (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com