JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Axel Matthew. Axel merupakan putra dari artis Jeremy Thomas yang sedang terjerat kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik menolak permohonan tersebut lantaran takut Axel melarikan diri.
"Itu salah satunya, dia mau lari juga toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Axel sendiri pernah diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Singapura. Dia beralasan ke Singapura untuk menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
Baca: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Putra Jeremy Thomas
"Kalau misalnya dia dikabulkan, yang lain minta enggak? Pasti minta ya. Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan penahanan) ya. Kita belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanan," kata Argo.
Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Argo mengatakan, awalnya polisi mengamankan ribuan butir happy five saat menangkap JV. Kemudian polisi menemukan bukti Axel mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV untuk membeli satu strip happy five.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) malam, Axel mengaku telah memesan narkotika tersebut.
Baca: Reaksi Jeremy Thomas soal Ditolaknya Penangguhan Penahanan Putranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.