JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil kembali mobil dinas yang digunakan anggota DPRD DKI Jakarta apabila mereka ingin mendapatkan tunjangan transportasi.
Menurut Djarot, hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kalau Anda (anggota DPRD) akan dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami akan ambil," ujar Djarot, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/7/2017).
(baca: Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya)
Djarot menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan menghitung besaran tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan. Besaran tunjangan transportasi tersebut akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
"Artinya (mobil dinas) harus dikembalikan kepada kami, baru bisa kami hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," kata Djarot.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, lanjut Djarot, yang mendapatkan mobil dinas hanyalah pimpinan DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, pimpinan dewan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.
"Di dalam PP disebutkan bahwa yang mendapatkan mobil atau kendaraan dinas jabatan itu hanya pimpinan," ucap Djarot.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi sebelumnya mengatakan, anggota DPRD DKI Jakarta bisa memilih menggunakan mobil yang dipinjamkan yakni Toyota Altis atau menerima uang transportasi saat raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta disahkan.
Tunjangan transportasi itu tidak berlaku bagi pimpinan DPRD karena mereka sudah mendapatkan kendaraan dinas jabatan yang melekat. Besaran tunjangan transportasi itu belum diatur secara detail.
"Kan beranalog, belum putus, kami samakan umpamanya anggota dewan itu eselon I ya, kalau dia dapat operasional itu Rp 15 juta tapi belum PPh," kata Yuliadi, Rabu (12/7/2017).