JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan itu dinilai telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Dari aspek materiel pasal per pasal dari rancangan peraturan daerah tersebut, secara yuridis mengadopsi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sehingga dapat dipastikan penyusunan raperda ini sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Djarot dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Anggap Wajar Kenaikan Tunjangan Dewan
Sebagai bentuk dukungan terhadap raperda yang diusulkan DPRD DKI Jakarta itu, Djarot menyebut Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasi anggaran untuk kenaikan tunjangan anggota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Seusai rapat paripurna, Djarot menyebut tidak ada alasan untuk Pemprov DKI Jakarta tidak menyetujui raperda tersebut.
Namun, dia kembali menekankan isi raperda itu harus sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017. Salah satunya soal pengadaan asisten pribadi atau staf ahli. Djarot menyebut pengadaan asisten pribadi tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, enggak. Jadi semuanya sesuai dengan PP," kata Djarot seusai rapat.
Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, yang tersedia hanyalah pengadaan tenaga ahli untuk badan kelengkapan dewan dan pimpinan dewan, serta tim ahli fraksi-fraksi.
Besaran kenaikan tunjangan dan ketentuannya, kata Djarot, akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
"Nanti bisa dibicarakan di dalam peraturan kepala daerah, kan ini ditindaklanjuti dalam peraturan kepala daerah," ucapnya.
Lihat juga: DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.