JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.
Rizieq yang saat ini diketahui masih di Arab Saudi telah dinyatakan buron oleh polisi dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi.
"Itu kan ada proses hukumnya. Kalau sudah ada proses hukum ya jalani proses hukum. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik," ujar Ma'ruf di rumahnya di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Baca: Mantan Kapolda Metro Merasa Sudah Maksimal Menangani Kasus Rizieq
Ma'ruf berharap agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan. Dengan begitu, kasus itu tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat," kata Ma'ruf.
Rizieq Shihab telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan Firza Husein.
Sejak ditetapkan tersangka, Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Rizieq Shihab Berencana Pulang ke Indonesia pada 17 Agustus 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.