JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat seolah tidak ingin pusing berdebat dengan DPRD DKI yang tetap ingin diberikan asisten pribadi.
Menurut Djarot, keputusan terkait itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.
"Sebetulnya begini, kelompok pakar, kemudian tim ahli itu boleh enggak? Boleh. Tapi kalau tenaga ahli untuk masing-masing anggota, saya tanya di PP ada enggak? Boleh enggak? Kalau boleh ya silakan. Tapi kalau enggak boleh ya jangan dong," ujar Djarot di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (31/7/2017).
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, jumlah tenaga ahli justru semakin dibatasi. Setiap fraksi hanya bisa mendapatkan 3 orang tenaga ahli. Sebelumnya, satu fraksi bisa mendapatkan 4 tenaga ahli.
Pada sidang paripurna sore tadi, fraksi di DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali mempertimbangkan adanya pengadaan satu staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Azis mengatakan, Fraksi PKB menilai peningkatan pendapat asli daerah (PAD) setiap tahunnya harus berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kesejahteraan anggota dewan.
Baca: DPRD DKI Ingin Diperlakukan Khusus soal Regulasi Asisten Pribadi
Selain itu, Fraksi PKB menilai anggota dewan memerlukan bantuan dari SDM yang mumpuni untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengingat tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
"Atas beratnya beban kerja tersebut, maka kami Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada saudara gubernur untuk mempertimbangkan kembali agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh satu orang tenaga ahli dan dua orang tenaga ahli fraksi," ujar Azis.