JAKARTA, KOMPAS.com- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti, pelaku order fiktif menggunakan ojek online, Go-Food sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta M Marpaung mengatakan, Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan korbannya, Julianto Sudrajat.
Adapun dalam akun media sosial Facebook milik Sugiarti, dia sempat membuat status bahwa Julianto pernah menghamili dan mencuri uang miliknya. Adapun Sugiarti dan Julianto saling mengenal melalui Facebook.
Baca: Sugiarti Order Fiktif Go-Food untuk Julianto karena Masalah Asmara
"Laporan Julianto menyangkut pencemaran nama baik melalui Facebook. Jadi perkara Go-Food fiktif masalah sendiri. Sugiarti diperiksa sebagai tersangka," ujar Sapta di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).
Sapta mengatakan, meski telah menjadi tersangka, Sugiarti tidak ditahan karena berperilaku koorperatif. Selain itu, identitas serta kediaman Sugiarti dinilai jelas.
Akibat order fiktif itu, Julianto harus membayar pesanan yang dialamatkan kepadanya dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Kesal dengan apa yang dialami, Julianto melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca: Sugiarti Akui Order Fiktif Go-Food untuk Julianto Dibantu 2 Keponakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.